Beranda | Artikel
Beberapa Hukum Terkait Bayi Tabung
Rabu, 3 Februari 2016

Program bayi tabung bisa menjadi pilihan terakhir bagi pasangan yang sudah lama mendambakan  bayi sebagai pelengkap kebahagiaan dan meneruskan perjuangannya di dunia

Metode terkait bayi tabung ada bermacam-macam metode, sehingga hukumnya dirinci

Pendapat terkuat adalah BOLEH yaitu sperma dan ovum berasal dari suami-istri

Silahkan baca pembahasan:

Pro-kontra Bayi Tabung


_______________

Begitu juga dengan metode fertilisasi in vitro (pembuahan di luar rahim, kemudia setelah bertemu baru di tanam dalam rahim)
maka hukumnya BOLEH, silahkan baca:

Hukum Hamil Fertilisasi Di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)

_______________

Beberapa metode tidak sesuai dengan syariat

Misalnya, kloning manusia, hukumnya HARAM
silahkan baca:

Hukum Kloning Manusia

_______________

Adapun sewa rahim, atau memakai sperma orang lain (bagi yang single parent di luar nikah dan ingin punya anak)
Maka hukumnya HARAM
Silahkan baca:

Hukum Menyewakan dan Meminjam Rahim

Salam
dr. Raehanul Bahraen
(Pengasuh muslimafiyah.com)

Add Pاn BB muslimafiyah.com 5AE1E629
Telegram (klik): http://bit.ly/1TKFduj


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/beberapa-hukum-terkait-bayi-tabung.html