Beberapa Hukum Terkait Bayi Tabung
Program bayi tabung bisa menjadi pilihan terakhir bagi pasangan yang sudah lama mendambakan bayi sebagai pelengkap kebahagiaan dan meneruskan perjuangannya di dunia
Metode terkait bayi tabung ada bermacam-macam metode, sehingga hukumnya dirinci
Pendapat terkuat adalah BOLEH yaitu sperma dan ovum berasal dari suami-istri
Silahkan baca pembahasan:
_______________
Begitu juga dengan metode fertilisasi in vitro (pembuahan di luar rahim, kemudia setelah bertemu baru di tanam dalam rahim)
maka hukumnya BOLEH, silahkan baca:
Hukum Hamil Fertilisasi Di Luar Kandungan (Fertilisasi In Vitro)
_______________
Beberapa metode tidak sesuai dengan syariat
Misalnya, kloning manusia, hukumnya HARAM
silahkan baca:
_______________
Adapun sewa rahim, atau memakai sperma orang lain (bagi yang single parent di luar nikah dan ingin punya anak)
Maka hukumnya HARAM
Silahkan baca:
Salam
dr. Raehanul Bahraen
(Pengasuh muslimafiyah.com)
Add Pاn BB muslimafiyah.com 5AE1E629
Telegram (klik): http://bit.ly/1TKFduj
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/beberapa-hukum-terkait-bayi-tabung.html